Thursday, October 13, 2011
Kabinet baru dibentuk
Kabinet Presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia
setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet yang
pelantikannya pada tanggal 5 September
1945 ini merupakan kelompok menteri-menteri pertama yang bersifat formal,
tidak ada hubungannya dengan partai politik,
dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. Nama
kabinet pertama ini penuh dengan suasana kekeluargaan dan semangat tinggi.
Dinamakan kabinet presidensial karena setelah merdeka, Indonesia menerapkan
sistem presidensial di mana presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Mungkin seperti sekarang ini, SBY ya presiden, ya perdana
menteri. Tampak dari kiri kekanan, Akhmad Soebardjo (men.lu), Amir Sjarifuddin
(men.pen), Sukarno, Sartono (men.negara), Hatta, Wiranatakusumah (men.dagri),
Mereka sedang memasuki Rumah Proklamasi jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Yang
menarik saat itu Amir Sjarifuddin yang baru keluar dari penjara, rupanya tidak
punya pakaian yang pantas. Dikanakannya jas dan kemeja, tapi dibawah pakai
celana pendek dan sendal kulit. Memang
Republik Indonesia dimulai dengan kepemilikan yang sederhana. Seyogyanya
semangat penuh kesederhanaan juga menjadi motto saat ini ya ?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
5 comments:
Catatan, SBY bukan Perdana Menteri, Tetapi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan sekaligus Kepala Negara. Pada Kbinet parlementer baru ada Jabatan Perdana Menteri.Kira-kira begitu...
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
Maaf pak Rushdy, kalo kita merujuk ke AS sebagai salah 1 negara yang menganut sistem pemerintahan presidensiil itu benar, tapi kalo kita bilang SBY itu merangkap Perdana Menteri diketawain anak2 hukum tingkat 1 nih...
Lagipula, sistem presidensil di Indonesia tidak persis sama dengan sistem presidensil di AS karena ada beberapa perbedaan prinsipil dalam penerapannya, misal:
Di AS menggunakan "pure separation of power" sementara Indonesia menggunakan "partial separation of power", konsekwensinya UU di AS dibuat oleh 1 lembaga sedangkan di Indonesia UU dibuat bersama oleh 2 lembaga, pemerintah & DPR.
Tambahan lagi, sebenarnya kalo kita baca Risalah Sekneg Tahun 1995 & penjelasan Mohammad Yamin, para penyusun UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa sistem pemerintahan kita berbeda dengan sistem presidensil di AS & berbeda dengan sistem parlementer di Inggris. Sistem pemerintahan di Indonesia menggunakan "Sistem Sendiri". Ini sesuai dengan pidato Prof. Supomo saat sidang BPUPKI.
Post a Comment